Perlindungan Satwa

Dua bulan terakhir, saya liputan berkaitan perlindungan satwa liar. Antara lain, kematian cheetah di Kebun Binatang Surabaya. Dugaan penyelundupan burung liar, juga dugaan penjualan singa. Ternyata, kasus itu menjadi atensi banyak pihak.
Bahkan, menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim Sumarto, kejahatan terhadap satwa dilindungi itu menjadi perhatian dunia. Peringkat dampak negatif secara ekologi, ekonomi, dan sosial, nomor dua setelah kasus narkoba. Kalau seperti itu, mestinya aparat hukum benar-benar memberi perhatian serius.
Namun, tampaknya hingga saat ini belum terlihat. Buktinya, Koalisi Pemantau Satwa Liar Dilindungi (KPSLD) menengarai belum ada satu pun kasus perdagangan satwa liar yang diserahkan ke pengadilan. Padahal, banyak kasus yang diungkap petugas. Mereka yang terlibat dalam kepemilikan atau memperdagangkan satwa liar dilindungi masih menjalani pemeriksaan. (lihat http://www.baungcamp.com)
Terbaru, kasus yang diungkap Polres Surabaya Timur pada 29 Mei lalu. Mereka menyita sekitar 13 satwa liar yang telah diawetkan dari sebuah rumah pribadi. Satwa yang diawetkan itu, antara lain, dua harimau loreng, dua beruang, dua lutung, dua kepiting besar, tiga burung cenderawasih, dan dua burung merak.
Polisi masih mengusut kasus tersebut. Lihat saja nanti, apakah bermuara di pengadilan atau ....
Kalau ditilik asal penyitaan itu, jelas ada indikasi pelanggaran hukum. Satwa awetan itu disita dari rumah pribadi. Mustahil, individu diberi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Semoga saja polisi surabaya benar-benar bisa bertaji. Bisa membuktikan, reformasi institusinya berhasil. Dalam arti, mengedepankan keadilan bukan di (87-1) ae.
Post a Comment for "Perlindungan Satwa"